{"title":"PENERAPAN PASAL 31 KUHAP TENTANG PENANGGUHAN PENAHANAN DI INDONESIA ( STUDI KASUS PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP NIKITA MIRZANI )","authors":"Dini Aulia, Hazlya Marlyn, F. Lubis","doi":"10.54314/jssr.v6i1.1170","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: The implementation of the suspension of detention has been regulated in article 31 of the Criminal Procedure Code. Suspension of detention is not only given in mild cases but can be given in severe cases. Suspension of detention as a right of the suspect must get more attention from the right of the assignment is more than based on objectives that can be done based on the subjective. The objector must be protected by the Detention Suspension because not only the image of the investigator is at stake but the image of the police force as law enforcement will also be in the spotlight. The assessment of deferral assistance does not only look at the interests of the Criminal Procedure Code but must also take into account the interests of court suspects. Therefore the suspension of detention is not a tool used by suspects to be used temporarily in the education process. From this study it was found that the requirements and the procedures that must be fulfilled by the applicant in order to be suspended and detained are detention must be determined by the police agency detaining and the basis for consideration for investigatorsto suspend detention on bail is Pasal 31 paragraph (1) of Law no. 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Code (KUHAP). Keywords: suspension of detentio; imprisonment; pasal 31 KUHAP Abstrak: Pelaksanaan penangguhan penahanan telah diatur dalam pasal 31 KUHAP. Penangguhan penahanan tidak hanya diberikan pada kasus yang ringan tetapi dapat diberikan pada kasus yang berat. Penundaan penahanan sebagai hak tersangka harus mendapat perhatian lebih dari hak penugasan lebih dari sekedar berdasarkan tujuan yang dapat dilakukan berdasarkan subjektif. Pihak yang keberatan harus dilindungi dengan Penangguhan Penahanan karena bukan hanya citra penyidik yang dipertaruhkan tetapi citra kepolisian sebagai penegak hukum juga akan menjadi sorotan. Penilaian penangguhan bantuan tidak hanya melihat kepentingan KUHAP tetapi juga harus memperhatikan kepentingan tersangka pengadilan. Oleh karena itu penangguhan penahanan bukanlah alat yang digunakan tersangka untuk sementara waktu dalam proses pendidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normative atau kepustakaan. Dari penelitian ini diketahui bahwa syarat dan tata cara yang harus dipenuhi oleh pemohon agar dapat ditangguhkan dan ditahan adalah penahanan harus ditetapkan oleh instansi kepolisian yang melakukan penahanan dan dasar pertimbangan penyidik untuk menangguhkan penahanan dengan jaminan adalah Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kata kunci: penangguhan penahanan; pidana penjara; pasal 31 KUHAP","PeriodicalId":407264,"journal":{"name":"JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH","volume":"50 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54314/jssr.v6i1.1170","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract: The implementation of the suspension of detention has been regulated in article 31 of the Criminal Procedure Code. Suspension of detention is not only given in mild cases but can be given in severe cases. Suspension of detention as a right of the suspect must get more attention from the right of the assignment is more than based on objectives that can be done based on the subjective. The objector must be protected by the Detention Suspension because not only the image of the investigator is at stake but the image of the police force as law enforcement will also be in the spotlight. The assessment of deferral assistance does not only look at the interests of the Criminal Procedure Code but must also take into account the interests of court suspects. Therefore the suspension of detention is not a tool used by suspects to be used temporarily in the education process. From this study it was found that the requirements and the procedures that must be fulfilled by the applicant in order to be suspended and detained are detention must be determined by the police agency detaining and the basis for consideration for investigatorsto suspend detention on bail is Pasal 31 paragraph (1) of Law no. 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Code (KUHAP). Keywords: suspension of detentio; imprisonment; pasal 31 KUHAP Abstrak: Pelaksanaan penangguhan penahanan telah diatur dalam pasal 31 KUHAP. Penangguhan penahanan tidak hanya diberikan pada kasus yang ringan tetapi dapat diberikan pada kasus yang berat. Penundaan penahanan sebagai hak tersangka harus mendapat perhatian lebih dari hak penugasan lebih dari sekedar berdasarkan tujuan yang dapat dilakukan berdasarkan subjektif. Pihak yang keberatan harus dilindungi dengan Penangguhan Penahanan karena bukan hanya citra penyidik yang dipertaruhkan tetapi citra kepolisian sebagai penegak hukum juga akan menjadi sorotan. Penilaian penangguhan bantuan tidak hanya melihat kepentingan KUHAP tetapi juga harus memperhatikan kepentingan tersangka pengadilan. Oleh karena itu penangguhan penahanan bukanlah alat yang digunakan tersangka untuk sementara waktu dalam proses pendidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normative atau kepustakaan. Dari penelitian ini diketahui bahwa syarat dan tata cara yang harus dipenuhi oleh pemohon agar dapat ditangguhkan dan ditahan adalah penahanan harus ditetapkan oleh instansi kepolisian yang melakukan penahanan dan dasar pertimbangan penyidik untuk menangguhkan penahanan dengan jaminan adalah Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kata kunci: penangguhan penahanan; pidana penjara; pasal 31 KUHAP
摘要:《刑事诉讼法》第31条对中止拘留的实施进行了规定。缓期拘留不仅适用于情节轻微的案件,也适用于情节严重的案件。中止拘留作为犯罪嫌疑人的一项权利必须得到更多的重视,从权利的指派上说,是基于客观的,是基于主观的,可以做到的。反对者必须受到暂停拘留的保护,因为不仅调查人员的形象受到威胁,而且作为执法机构的警察部队的形象也将受到关注。对延期援助的评估不仅要考虑《刑事诉讼法》的利益,而且还必须考虑到法庭嫌疑人的利益。因此,中止拘留并不是犯罪嫌疑人在教育过程中临时使用的工具。从这项研究中发现,申请人必须履行暂停拘留和拘留的条件和程序是,拘留必须由拘留的警察机构确定,调查人员考虑暂停保释拘留的依据是第31号法第(1)款。1981年第8号关于刑事诉讼法(KUHAP)。关键词:缓刑;徒刑;摘要:Pelaksanaan penangguhan penahanan telah diatur dalam pasal 31 KUHAP。Penangguhan penahanan tidak hanya diberikan pada kasus yang ringan tetapi dapat diberikan pada kasus yang berus。Penundaan penahanan sebagai hak tersangka harus mendapat perhatih hak penugasan lebih dari sekedar berdasarkan tujuan yang dapat dilakukan berdasarkan主题。Pihak yang keberatan harus dilindungi dengan Penangguhan Penahanan karena bukan hanya citha penyidik yang dipertaruhanan tetapi citha penegak hukum akan menjadi sorotan。Penilaian penangguhan bantuan tidak hanya melihat kepentingan KUHAP tetapi juga harus成员penangguhan kepentingan和tersangka pengadilan。Oleh karena to penangguhan penahanan bukanlah alat yang digunakan tersangka untuk sementara waktu dalam prodididikan。方法penelitian yang digunakan adalah方法规范性atau kepustakan。Dari penelitian ini diketahui bahwa syarat dantata cara yang harus dipenuhi oleh pemohon agar dapat ditangguhkan dan ditahanan penahanan harus ditetapkan oleh instankepolisian yang melakukan penahanan dan dasar pertimbangan penyidik untuk menangguhkan penahanan dengan jaminan adalah Pasal 31天(1)月8日,1981年8月,tentangkitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)。Kata kunci: penangguhan penahanan;pidana penjara;pas31