Pub Date : 2020-09-04DOI: 10.15294/PANDECTA.V15I2.21777
Kornelius Benuf, Ery Agus Priyono, Siti Mahmudah, S. Badriyah, Bagus Rahmanda, Amiek Soemarmi
In the industrial era 4.0 as it is now, the ease and speed of getting something are highly sought after, including the ease and speed of obtaining financial services. Financial Technology (Fintech) is a digital commercial service that offers and provides convenience and speed of financial services. The emergence of Fintech certainly makes it easy for people to get financial assistance. But as a state of law, Indonesia must regulate Fintech's business practices. Including the implementation of Fintech's business, it must be controlled and monitored by existing laws in Indonesia, not just stopping the formation of the rules, but also must be ensured that the rules apply effectively. This study aims to describe the basis for Fintech's business arrangements in Indonesia and will explain the effectiveness of the regulation in society. The writing method used is normative juridical, with a statutory approach, using secondary data by analyzing primary, secondary, and tertiary legal materials. Based on the research results, it is known that in Indonesia, Fintech's business is regulated by three institutions, namely the Ministry of Communication and Information, Bank Indonesia, and the Financial Services Authority. Regarding the effectiveness of the rules regarding the implementation of Fintech in Indonesia has not been going well because there are still shortages both in terms of legal structure, a legal substance, and legal culture.
{"title":"Efektifitas Pengaturan dan Pengawasan Bisnis Financial Technology (Peer to Peer Lending) di Indonesia","authors":"Kornelius Benuf, Ery Agus Priyono, Siti Mahmudah, S. Badriyah, Bagus Rahmanda, Amiek Soemarmi","doi":"10.15294/PANDECTA.V15I2.21777","DOIUrl":"https://doi.org/10.15294/PANDECTA.V15I2.21777","url":null,"abstract":"In the industrial era 4.0 as it is now, the ease and speed of getting something are highly sought after, including the ease and speed of obtaining financial services. Financial Technology (Fintech) is a digital commercial service that offers and provides convenience and speed of financial services. The emergence of Fintech certainly makes it easy for people to get financial assistance. But as a state of law, Indonesia must regulate Fintech's business practices. Including the implementation of Fintech's business, it must be controlled and monitored by existing laws in Indonesia, not just stopping the formation of the rules, but also must be ensured that the rules apply effectively. This study aims to describe the basis for Fintech's business arrangements in Indonesia and will explain the effectiveness of the regulation in society. The writing method used is normative juridical, with a statutory approach, using secondary data by analyzing primary, secondary, and tertiary legal materials. Based on the research results, it is known that in Indonesia, Fintech's business is regulated by three institutions, namely the Ministry of Communication and Information, Bank Indonesia, and the Financial Services Authority. Regarding the effectiveness of the rules regarding the implementation of Fintech in Indonesia has not been going well because there are still shortages both in terms of legal structure, a legal substance, and legal culture.","PeriodicalId":30516,"journal":{"name":"Pandecta Research Law Journal","volume":"29 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-09-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"89161475","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-09-04DOI: 10.15294/PANDECTA.V15I2.23833
Mahrus Ali
Penelitian bertujuan untuk menganalisis kebijakan penal mengenai kriminalisasi terhadap korporasi dalam undang-undang bidang lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa hanya UU PPPH dan UU PPLH yang mengatur tentang tindak pidana oleh korporasi dengan mengadopsi doktrin identifikasi dan teori pelaku fungsional. Kriteria penentuan pertanggungjawaban pidana korporasi hanya ditemukan pengaturannya di dalam UU PPLH, yaitu sepanjang pengurus mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi yang bersangkutan. Oleh karena itu, teori strict liability perlu diadopsi terutama untuk delik-delik yang bergantung kepada persyaratan administratif. Keempat UU yang diteliti mengatur sanksi pidana bagi korporasi meskipun ancaman pidananya bervariasi dan relatif berat. Sayangnya, ketentuan tersebut tidak diikuti dengan aturan pelaksanaan pidana sehingga berpengaruh kepada penerapan aturan tersebut di tahap aplikasi karena pelaku lebih memilih menjalani pidana kurungan daripada membayar denda. This research is aimed at analyzing penal policy on criminalization against corporation in the Laws related to environment. By using normative legal research accompanied by statutue and conceptual approaches, this study reveals that offense to corporation is only formulated in both Illegal Logging Act and Environmental Protection and Management Act (EPMA) adopting doctrine of identification and functioneel daaderschap. Meanwhile, only EPMA that formulates the criteria for corporate official to be criminally liability for the offense as long as he acts as a functional position in the corporate structure. It is also suggested to adopt strict liabity for administrative dependent of criminal law. All Acts determine the criminal sanction for the petpetrators in the various severity of punishment. This study also found that the strafmodus for fine in those Acts was not formulated. Hence, they prefer to choose short imprisonment then that of fine. This will give impact to the application of the provision.
{"title":"Kebijakan Penal Mengenai Kriminalisasi dan Penalisasi terhadap Korporasi (Analisis terhadap Undang-undang bidang Lingkungan Hidup)","authors":"Mahrus Ali","doi":"10.15294/PANDECTA.V15I2.23833","DOIUrl":"https://doi.org/10.15294/PANDECTA.V15I2.23833","url":null,"abstract":"Penelitian bertujuan untuk menganalisis kebijakan penal mengenai kriminalisasi terhadap korporasi dalam undang-undang bidang lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa hanya UU PPPH dan UU PPLH yang mengatur tentang tindak pidana oleh korporasi dengan mengadopsi doktrin identifikasi dan teori pelaku fungsional. Kriteria penentuan pertanggungjawaban pidana korporasi hanya ditemukan pengaturannya di dalam UU PPLH, yaitu sepanjang pengurus mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi yang bersangkutan. Oleh karena itu, teori strict liability perlu diadopsi terutama untuk delik-delik yang bergantung kepada persyaratan administratif. Keempat UU yang diteliti mengatur sanksi pidana bagi korporasi meskipun ancaman pidananya bervariasi dan relatif berat. Sayangnya, ketentuan tersebut tidak diikuti dengan aturan pelaksanaan pidana sehingga berpengaruh kepada penerapan aturan tersebut di tahap aplikasi karena pelaku lebih memilih menjalani pidana kurungan daripada membayar denda. This research is aimed at analyzing penal policy on criminalization against corporation in the Laws related to environment. By using normative legal research accompanied by statutue and conceptual approaches, this study reveals that offense to corporation is only formulated in both Illegal Logging Act and Environmental Protection and Management Act (EPMA) adopting doctrine of identification and functioneel daaderschap. Meanwhile, only EPMA that formulates the criteria for corporate official to be criminally liability for the offense as long as he acts as a functional position in the corporate structure. It is also suggested to adopt strict liabity for administrative dependent of criminal law. All Acts determine the criminal sanction for the petpetrators in the various severity of punishment. This study also found that the strafmodus for fine in those Acts was not formulated. Hence, they prefer to choose short imprisonment then that of fine. This will give impact to the application of the provision.","PeriodicalId":30516,"journal":{"name":"Pandecta Research Law Journal","volume":"39 1","pages":"261-272"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-09-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"84891027","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-09-04DOI: 10.15294/PANDECTA.V15I2.23717
E. Sinaga
Indonesia memiliki wilayah daratan dan lautan yang sangat luas, untuk itu perlu dilakukan penataan agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah Indonesia telah membuat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Namun masyarakat masih kurang peduli dan belum memahami esensi penataan ruang. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif untuk menjelaskan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan penataan ruang dan peran masyarakat, serta upaya yang harus dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah telah memberikan peran bagi masyarakat secara optimal, dan komprehensif terhadap keterlibatan masyarakat. Reforma agraria dikatakan berhasil jika dapat mempersempit jurang kesenjangan antar kelas dan antar sektor. Reforma agraria yang dijalankan pemerintah bergantung pada tingkat respons terhadap penataan ruang dan peran masyarakat. Upaya yang perlu dilakukan dalam meningkatkan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang, antara lain dengan mempersiapkan peraturan yang lebih operasional, berupa pedoman pelibatan peran masyarakat dalam penataan ruang yang lebih teknis dan rinci, serta mudah dipahami. Indonesia has vast land and sea area, so it is necessary to arrange it to be utilized as much as possible for prosperity. Indonesia has enacted Law Number 26 /2007 on Spatial Planning. However, the public still does not care and understand it. The research uses a normative legal approach to explain various applicable laws and regulations relating to spatial planning and the community's roles. The implementation of regional spatial planning is inseparable from the role of land stewardship, which is a sub-system of spatial planning in realizing spatial plans for the benefit of the community somewhat. Spatial planning carried out by the government depends on the level of response and the role of the community. Efforts that need to enhance the role of the community in spatial planning, among others, are by preparing more operational regulations, in the form of guidelines for involving the community's role in spatial planning that is more technical and detailed, and easy to understand.
{"title":"Penataan Ruang dan Peran Masyarakat dalam Pembangunan Wilayah","authors":"E. Sinaga","doi":"10.15294/PANDECTA.V15I2.23717","DOIUrl":"https://doi.org/10.15294/PANDECTA.V15I2.23717","url":null,"abstract":"Indonesia memiliki wilayah daratan dan lautan yang sangat luas, untuk itu perlu dilakukan penataan agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah Indonesia telah membuat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Namun masyarakat masih kurang peduli dan belum memahami esensi penataan ruang. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif untuk menjelaskan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan penataan ruang dan peran masyarakat, serta upaya yang harus dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah telah memberikan peran bagi masyarakat secara optimal, dan komprehensif terhadap keterlibatan masyarakat. Reforma agraria dikatakan berhasil jika dapat mempersempit jurang kesenjangan antar kelas dan antar sektor. Reforma agraria yang dijalankan pemerintah bergantung pada tingkat respons terhadap penataan ruang dan peran masyarakat. Upaya yang perlu dilakukan dalam meningkatkan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang, antara lain dengan mempersiapkan peraturan yang lebih operasional, berupa pedoman pelibatan peran masyarakat dalam penataan ruang yang lebih teknis dan rinci, serta mudah dipahami. Indonesia has vast land and sea area, so it is necessary to arrange it to be utilized as much as possible for prosperity. Indonesia has enacted Law Number 26 /2007 on Spatial Planning. However, the public still does not care and understand it. The research uses a normative legal approach to explain various applicable laws and regulations relating to spatial planning and the community's roles. The implementation of regional spatial planning is inseparable from the role of land stewardship, which is a sub-system of spatial planning in realizing spatial plans for the benefit of the community somewhat. Spatial planning carried out by the government depends on the level of response and the role of the community. Efforts that need to enhance the role of the community in spatial planning, among others, are by preparing more operational regulations, in the form of guidelines for involving the community's role in spatial planning that is more technical and detailed, and easy to understand.","PeriodicalId":30516,"journal":{"name":"Pandecta Research Law Journal","volume":"12 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-09-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"75125299","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-09-04DOI: 10.15294/PANDECTA.V15I2.18667
Nindi Achid Arifki, Ilima Fitri Azmi
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tindakan penghindaran pajak terhadap ketentuan formil tindak pidana pencucian uang secara yuridis. Penghindaran Pajak sendiri merupakan subsistem pada objek Tindak Pidana Pajak yang pada dasarnya dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam peraturan perpajakan. Kerugian pada pendapatan negara merupakan bagian dari konsep kerugian keuangan negara baik yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun dalam lingkup Hukum Keuangan Negara. Adanya kerugian pada pendapatan negara dalam tindak pidana perpajakan memunculkan suatu diskursus terkait peruntukan atas hasil kerugian pendapatan negara oleh pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan penelusuran preskripsi doktrinal serta pendekatan peraturan perundang-undangan, tulisan ini bertujuan untuk mengkaji penghindaran pajak dalam diskursus tindak pidana pencucian uang pada konstruksi hukum tindak pidana pajak sebagai Predicate Crime. Kesimpulan yang diperoleh adalah menempatkan kegiatan penghindaran pajak sebagai kegiatan yang berhubungan dengan tindak pidana pajak dan TPPU karena 2 argumen pokok yaitu sifat dan bentuk dari penghindaran pajak, selain itu dalam penegakan hukum TPPU dan Tindak Pidana Pajak dalam prosesnya menggunakan asas concursus realis dalam memaknai Predicate Crime dan Derivatif Crime . This article aims to study tax avoidance towards formal requirements of money laundering crime juridically . Tax Avoidance is a subsystem on the object of Tax Crimes, which basically can cause losses to state revenues as stated in tax regulations. Losses on state revenues are part of the concept of loss of state finances, whether regulated in the Corruption Act or within the scope of State Finance Law. The loss of state income in tax crimes raises a discourse regarding the allocation of the results of a loss of state income by the perpetrators of Money Laundering (TPPU). Using the normative juridical method using the search for doctrinal prescriptions and the Statute approach, this paper attempts to examine tax avoidance in the discourse of money laundering in the legal construction of tax crimes as the Predicate Crime. The conclusion obtained is to place tax avoidance activities as activities related to tax crime and TPPU because of two main arguments, namely the nature and form of tax avoidance, in addition to the TPPU law enforcement and Tax Crime in the process using the realist concursus principle in interpreting the Predicate Crime and Derivative Crime.
这篇文章的目的是审查针对州洗钱罪行的逃税行为。避税是税务犯罪的一个子系统,根据税法规定,逃税基本上会对国家的收入造成损害。收入损失是国家财政损失的概念的一部分,这些损失既受《腐败刑法》的监管,也受《国家金融法》的管辖。国家收入在税收上的损失导致了一门与洗钱者对国家收入损失的影响有关的课程。这篇文章采用了规范性法例方法,使用压迫教义调查和法律法规方法,旨在审查在建立税法法方面的税收减税。得到的结论是,把活动作为逃税行为与犯罪相关的税收和TPPU因为两个主要论点就是逃税的性质和形式,除了TPPU和重罪税收执法过程中定义中使用现实主义原则concursus Predicate犯罪和犯罪衍生品。这篇文章授权研究税收逃避诉讼的正式要求。Tax Avoidance是Tax犯罪对象的一个子系统,这基本上可以导致像Tax控制一样被储存的状态丢失。丢失状态再融资是损失的一部分,无论是在腐败行为中规定的,还是在州金融范围内。损失的国家收入增加了一个前提,考虑到资本损失的比率使用标准法律程序的方法,使用文件的证书和条款的验证方法,这篇文章呼吁在法律基础上的税收减免犯罪。《历史性获得美国是营业税躲避的地方活动活动给予税收相关的犯罪》和两个TPPU因为自然和表格》延伸出来玩,namely营业税躲避,在加法,到境TPPU法律给予税收执法和犯罪的过程用的realist concursus推开在interpreting The Predicate犯罪和犯罪赎回能力。
{"title":"Penghindaran Pajak Dalam Diskursus Tindak Pidana Pencucian Uang","authors":"Nindi Achid Arifki, Ilima Fitri Azmi","doi":"10.15294/PANDECTA.V15I2.18667","DOIUrl":"https://doi.org/10.15294/PANDECTA.V15I2.18667","url":null,"abstract":"Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tindakan penghindaran pajak terhadap ketentuan formil tindak pidana pencucian uang secara yuridis. Penghindaran Pajak sendiri merupakan subsistem pada objek Tindak Pidana Pajak yang pada dasarnya dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam peraturan perpajakan. Kerugian pada pendapatan negara merupakan bagian dari konsep kerugian keuangan negara baik yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun dalam lingkup Hukum Keuangan Negara. Adanya kerugian pada pendapatan negara dalam tindak pidana perpajakan memunculkan suatu diskursus terkait peruntukan atas hasil kerugian pendapatan negara oleh pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan penelusuran preskripsi doktrinal serta pendekatan peraturan perundang-undangan, tulisan ini bertujuan untuk mengkaji penghindaran pajak dalam diskursus tindak pidana pencucian uang pada konstruksi hukum tindak pidana pajak sebagai Predicate Crime. Kesimpulan yang diperoleh adalah menempatkan kegiatan penghindaran pajak sebagai kegiatan yang berhubungan dengan tindak pidana pajak dan TPPU karena 2 argumen pokok yaitu sifat dan bentuk dari penghindaran pajak, selain itu dalam penegakan hukum TPPU dan Tindak Pidana Pajak dalam prosesnya menggunakan asas concursus realis dalam memaknai Predicate Crime dan Derivatif Crime . This article aims to study tax avoidance towards formal requirements of money laundering crime juridically . Tax Avoidance is a subsystem on the object of Tax Crimes, which basically can cause losses to state revenues as stated in tax regulations. Losses on state revenues are part of the concept of loss of state finances, whether regulated in the Corruption Act or within the scope of State Finance Law. The loss of state income in tax crimes raises a discourse regarding the allocation of the results of a loss of state income by the perpetrators of Money Laundering (TPPU). Using the normative juridical method using the search for doctrinal prescriptions and the Statute approach, this paper attempts to examine tax avoidance in the discourse of money laundering in the legal construction of tax crimes as the Predicate Crime. The conclusion obtained is to place tax avoidance activities as activities related to tax crime and TPPU because of two main arguments, namely the nature and form of tax avoidance, in addition to the TPPU law enforcement and Tax Crime in the process using the realist concursus principle in interpreting the Predicate Crime and Derivative Crime.","PeriodicalId":30516,"journal":{"name":"Pandecta Research Law Journal","volume":"5 1","pages":"167-177"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-09-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"78744657","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-09-04DOI: 10.15294/PANDECTA.V15I2.24299
Salma Salma, Ritonga Najuddin, Masna Yunita
Pencurian adalah kejahatan universal dan dihukum berat para pelakunya dalam setiap komunitas masyarakat. Hukum Islam menjelaskan bahwa pencurian termasuk kategori hudud dengan hukuman tertinggi potong tangan. Berbeda dengan Indonesia, pencuri dihukum dengan hukuman penjara dan tertinggi dengan hukuman mati seperti yang dijelaskan dalam pasal 362-367 KUHP. Di wilayah Batang Kumu, Riau kasus pencurian tidak diselesaikan oleh kepolisian tetapi diselesaikan secara adat oleh para tetua dengan mendamaikan kedua pihak dan di dalamnya terlibat kepolisian. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan para pencuri, korban pencurian, tetua adat, perwakilan masyarakat dan ulama lokal. Data juga dikumpulkan melalui studi dokumen dan akhirnya data dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan teknik reduksi, display dan verifikasi (penarikan kesimpulan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa cukup banyak kasus pencurian yang terjadi di wilayah Batang Kumu. Pencurian itu dilakukan oleh warga sekitar Batang Kumu, sehingga Kepala Desa mengeluarkan imbauan yang berisi tentang peringatan dan ancaman adat bagi orang yang mencuri. Kasus-kasus pencurian diselesaikan melalui perdamaian dan tetua agama dan adat menjadi mediator atau juru perdamaian antara orang yang mencuri dan korban pencurian serta disaksikan oleh sebagian warga masyarakat. Model perdamaian itu bisa dibenarkan dalam konsep as-sulhu karena pencurian sebagai bagian dari hudud bisa dimaafkan selama kasus itu belum sampai pada pihak berwenang. Uniknya, di antara hukuman adat yang diberikan adalah hukuman kurungan setidaknya selama satu minggu di tahanan kepolisian atas nama pinjaman polisi kepada para tetua adat. Theft is a universal crime and severely punished by the perpetrators in every community. Islamic law explains that the theft is one of the hudud categories with the severest punishment for cutting hand. Meanwhile, in Indonesia, a thief is sentenced to imprisonment, and the severest punishment is a death penalty, as described in articles 362-367 of the Criminal Code (KUHP). In the Batang Kumu area, Riau Province, the theft cases were not resolved by the law but were resolved customarily by reconciling the two parties and involved police institutions. The field research used in-depth interviews with thieves, victims of the theft, religious elders, and community representatives. Data collected through document studies. The results showed that there were a quite number of theft cases occurred in the Batang Kumu area. The theft was carried out by residents around Batang Kumu, so the village head issued an appeal containing warnings and common threats for theft. The theft cases resolved peacefully. Religious and customary elders have become mediators or peacekeepers between victims and the thief (s). Some people of the community witnessed the reconciliations. The model of reconciliation justified as a sulhu concept. Theft is part of hudud,
{"title":"Berdamai dengan Para Pencuri (As-Sulhu sebagai Cara Penyelesaian Pencurian di Batang Kumu)","authors":"Salma Salma, Ritonga Najuddin, Masna Yunita","doi":"10.15294/PANDECTA.V15I2.24299","DOIUrl":"https://doi.org/10.15294/PANDECTA.V15I2.24299","url":null,"abstract":"Pencurian adalah kejahatan universal dan dihukum berat para pelakunya dalam setiap komunitas masyarakat. Hukum Islam menjelaskan bahwa pencurian termasuk kategori hudud dengan hukuman tertinggi potong tangan. Berbeda dengan Indonesia, pencuri dihukum dengan hukuman penjara dan tertinggi dengan hukuman mati seperti yang dijelaskan dalam pasal 362-367 KUHP. Di wilayah Batang Kumu, Riau kasus pencurian tidak diselesaikan oleh kepolisian tetapi diselesaikan secara adat oleh para tetua dengan mendamaikan kedua pihak dan di dalamnya terlibat kepolisian. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan para pencuri, korban pencurian, tetua adat, perwakilan masyarakat dan ulama lokal. Data juga dikumpulkan melalui studi dokumen dan akhirnya data dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan teknik reduksi, display dan verifikasi (penarikan kesimpulan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa cukup banyak kasus pencurian yang terjadi di wilayah Batang Kumu. Pencurian itu dilakukan oleh warga sekitar Batang Kumu, sehingga Kepala Desa mengeluarkan imbauan yang berisi tentang peringatan dan ancaman adat bagi orang yang mencuri. Kasus-kasus pencurian diselesaikan melalui perdamaian dan tetua agama dan adat menjadi mediator atau juru perdamaian antara orang yang mencuri dan korban pencurian serta disaksikan oleh sebagian warga masyarakat. Model perdamaian itu bisa dibenarkan dalam konsep as-sulhu karena pencurian sebagai bagian dari hudud bisa dimaafkan selama kasus itu belum sampai pada pihak berwenang. Uniknya, di antara hukuman adat yang diberikan adalah hukuman kurungan setidaknya selama satu minggu di tahanan kepolisian atas nama pinjaman polisi kepada para tetua adat. Theft is a universal crime and severely punished by the perpetrators in every community. Islamic law explains that the theft is one of the hudud categories with the severest punishment for cutting hand. Meanwhile, in Indonesia, a thief is sentenced to imprisonment, and the severest punishment is a death penalty, as described in articles 362-367 of the Criminal Code (KUHP). In the Batang Kumu area, Riau Province, the theft cases were not resolved by the law but were resolved customarily by reconciling the two parties and involved police institutions. The field research used in-depth interviews with thieves, victims of the theft, religious elders, and community representatives. Data collected through document studies. The results showed that there were a quite number of theft cases occurred in the Batang Kumu area. The theft was carried out by residents around Batang Kumu, so the village head issued an appeal containing warnings and common threats for theft. The theft cases resolved peacefully. Religious and customary elders have become mediators or peacekeepers between victims and the thief (s). Some people of the community witnessed the reconciliations. The model of reconciliation justified as a sulhu concept. Theft is part of hudud,","PeriodicalId":30516,"journal":{"name":"Pandecta Research Law Journal","volume":"40 1","pages":"283-294"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-09-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"88424998","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-09-04DOI: 10.15294/PANDECTA.V15I2.19527
Etty Mulyati
Perjanjian kredit perbankan dalam praktik dibuat dalam bentuk perjanjian baku yang isinya ditentukan secara sepihak oleh pihak bank sebagai pihak yang dominan, sedangkan pihak debitur hanya dapat menyetujuinya dan dengan terpaksa menerima semua persyaratan yang sudah dibakukan oleh pihak bank. Ketidakseimbangan kedudukan para pihak dalam perjanjian baku, dapat dimanfaatkan oleh pihak yang dominan untuk melakukan penyalahgunaan keadaan dan pihak yang kedudukannya lebih rendah akan mengalami keadaan yang kurang menguntungkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana penyalahgunaan keadaan dalam kesepakatan perjanjian kredit perbankan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyalahgunaan keadaan tidak hanya berhubungan dengan isi perjanjian, tetapi juga berhubungan dengan apa yang telah terjadi pada saat lahirnya perjanjian. Debitur yang sangat membutuhkan dana, sebagai pihak yang berada dalam keadaan darurat dapat dengan terpaksa menyetujui isi perjanjian kredit walaupun persyaratannya sangat memberatkan, sementara pihak bank secara ekonomi dan psikologis mempunyai kedudukan yang lebih kuat. Di Indonesia penyalahgunaan keadaan belum diatur secara jelas dalam KUHPerdata. Diperlukan adanya perubahan dan pengembangan KUHPerdata terkait penyalahgunaan keadaan agar terjadi keseimbangan antara penerapan asas kebebasan berkontrak dan penerapan asas kepatutan, keadilan dan keseimbangan.
{"title":"Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstagdigheden) dalam Kesepakatan Perjanjian Kredit","authors":"Etty Mulyati","doi":"10.15294/PANDECTA.V15I2.19527","DOIUrl":"https://doi.org/10.15294/PANDECTA.V15I2.19527","url":null,"abstract":"Perjanjian kredit perbankan dalam praktik dibuat dalam bentuk perjanjian baku yang isinya ditentukan secara sepihak oleh pihak bank sebagai pihak yang dominan, sedangkan pihak debitur hanya dapat menyetujuinya dan dengan terpaksa menerima semua persyaratan yang sudah dibakukan oleh pihak bank. Ketidakseimbangan kedudukan para pihak dalam perjanjian baku, dapat dimanfaatkan oleh pihak yang dominan untuk melakukan penyalahgunaan keadaan dan pihak yang kedudukannya lebih rendah akan mengalami keadaan yang kurang menguntungkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana penyalahgunaan keadaan dalam kesepakatan perjanjian kredit perbankan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyalahgunaan keadaan tidak hanya berhubungan dengan isi perjanjian, tetapi juga berhubungan dengan apa yang telah terjadi pada saat lahirnya perjanjian. Debitur yang sangat membutuhkan dana, sebagai pihak yang berada dalam keadaan darurat dapat dengan terpaksa menyetujui isi perjanjian kredit walaupun persyaratannya sangat memberatkan, sementara pihak bank secara ekonomi dan psikologis mempunyai kedudukan yang lebih kuat. Di Indonesia penyalahgunaan keadaan belum diatur secara jelas dalam KUHPerdata. Diperlukan adanya perubahan dan pengembangan KUHPerdata terkait penyalahgunaan keadaan agar terjadi keseimbangan antara penerapan asas kebebasan berkontrak dan penerapan asas kepatutan, keadilan dan keseimbangan.","PeriodicalId":30516,"journal":{"name":"Pandecta Research Law Journal","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-09-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"89247587","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-09-04DOI: 10.15294/PANDECTA.V15I2.23650
Cahya Wulandari
The rapid development of information technology, especially related to the use of the internet, having a positive and negative impact. The negative impact of the use of technological developments and the spread of negative content encourages a non-criminal criminal policy through techno prevention. The use of various internet programs and applications that have been created by Kemenkominfo become one form of non-criminal policy through efforts to use techno prevention in overcoming the spread of negative content. Techno prevention forms include Internet Sehat dan Aman (INSAN), Internet Cerdas Kreatif dan Produktif (INCAKAP), software Whitelist Nusantara, Family Link application, YouTube Kids, Dinner Time, MamaBear, Bandwidth throttling, and a number of say no to hoax fanpage and discussion groups, Trend Micro Online Guardian, YouDiligence, Avira Social Network Protection and STOPit. Pesatnya perkembangan teknologi informasi khususnya terkait dengan penggunaan internet selain memberikan dampak positif juga memberi dampak negatif. Dampak negatif dari penggunaan perkembangan teknologi dan adanya penyebaran konten negatif mendorong suatu kebijakan kriminal non penal melalui techno prevention . Penggunaan berbagai program dan aplikasi internet yang telah diciptakan oleh Kemenkominfo menjadi salah satu bentuk kebijakan kriminal non penal melalui upaya penggunaan techno prevention dalam penanggulangan penyebaran konten negatif. Bentuk techno prevention diantaranya, program Internet Sehat dan Aman (INSAN), Internet Cerdas Kreatif dan Produktif (INCAKAP), software Whitelist Nusantara, aplikasi Family Link, YouTube Kids, Dinner Time, MamaBear, Bandwidth throttling, dan sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoax , Trend Micro Online Guardian , YouDiligence, Avira Social Network Protection dan STOPit.
信息技术的快速发展,特别是与互联网的使用有关,产生了积极和消极的影响。利用技术发展和传播负面内容的负面影响鼓励通过技术预防采取非刑事刑事政策。使用由Kemenkominfo所开发的各种网路程式和应用程式,成为一种非刑事政策,透过科技预防来克服负面内容的传播。技术预防形式包括Internet Sehat dan Aman (INSAN), Internet Cerdas Kreatif dan producktif (INCAKAP),软件白名单Nusantara, Family Link应用程序,YouTube Kids, Dinner Time, MamaBear,带宽限制,以及一些对恶作剧粉丝页和讨论组说不,趋势科技在线监护人,YouDiligence, Avira社交网络保护和STOPit。Pesatnya perkembangan technology information是什么意思:Pesatnya perkembangan technology information是什么意思:当pak negative - dari penggunaan perkembangan technologii dan adanya penyebaran konten negative mendorong suatu kebijakan刑事非刑事meluui技术预防。彭古南技术预防,彭古南技术预防,彭古南技术预防,彭古南技术预防,彭古南技术预防,彭古南技术预防,彭古南技术预防,彭古南技术预防,彭古南技术预防,彭古南技术预防,彭古南技术预防,彭古南技术预防,彭古南技术预防,彭古南技术预防,彭古南技术预防,彭古南技术预防,彭古南技术预防,彭古南技术预防,彭古南技术预防。本图科技防丹顿,程序互联网安全防丹顿(INSAN),互联网安全防丹顿产品防丹顿(INCAKAP),软件白名单Nusantara,应用kasi Family Link, YouTube Kids, Dinner Time, MamaBear,带宽节流,防丹顿家庭链接,粉丝页防丹顿小组讨论防恶作剧,趋势科技在线卫士,YouDiligence, Avira社交网络保护防丹顿。
{"title":"Kebijakan Kriminal Non Penal Dengan Techno Prevention (Analisis Pencegahan Konten Negatif melalui Internet)","authors":"Cahya Wulandari","doi":"10.15294/PANDECTA.V15I2.23650","DOIUrl":"https://doi.org/10.15294/PANDECTA.V15I2.23650","url":null,"abstract":"The rapid development of information technology, especially related to the use of the internet, having a positive and negative impact. The negative impact of the use of technological developments and the spread of negative content encourages a non-criminal criminal policy through techno prevention. The use of various internet programs and applications that have been created by Kemenkominfo become one form of non-criminal policy through efforts to use techno prevention in overcoming the spread of negative content. Techno prevention forms include Internet Sehat dan Aman (INSAN), Internet Cerdas Kreatif dan Produktif (INCAKAP), software Whitelist Nusantara, Family Link application, YouTube Kids, Dinner Time, MamaBear, Bandwidth throttling, and a number of say no to hoax fanpage and discussion groups, Trend Micro Online Guardian, YouDiligence, Avira Social Network Protection and STOPit. Pesatnya perkembangan teknologi informasi khususnya terkait dengan penggunaan internet selain memberikan dampak positif juga memberi dampak negatif. Dampak negatif dari penggunaan perkembangan teknologi dan adanya penyebaran konten negatif mendorong suatu kebijakan kriminal non penal melalui techno prevention . Penggunaan berbagai program dan aplikasi internet yang telah diciptakan oleh Kemenkominfo menjadi salah satu bentuk kebijakan kriminal non penal melalui upaya penggunaan techno prevention dalam penanggulangan penyebaran konten negatif. Bentuk techno prevention diantaranya, program Internet Sehat dan Aman (INSAN), Internet Cerdas Kreatif dan Produktif (INCAKAP), software Whitelist Nusantara, aplikasi Family Link, YouTube Kids, Dinner Time, MamaBear, Bandwidth throttling, dan sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoax , Trend Micro Online Guardian , YouDiligence, Avira Social Network Protection dan STOPit.","PeriodicalId":30516,"journal":{"name":"Pandecta Research Law Journal","volume":"154 1","pages":"228-241"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-09-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"75165740","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-09-04DOI: 10.15294/PANDECTA.V15I2.22402
Wemby Adhiatma Satrio Prayogo
Penghinaan terhadap Kepala Negara atau Presiden dan/atau Wakil Presiden kembali dihadirkan dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana versi Agustus 2019. Tentu hal ini menimbulkan kegamangan atas ketentuan tersebut yang sebelumnya pernah dicabut melalui proses negative legislation oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 13-22/PUU-IV/2006. Melalui riset ini penulis menitik beratkan tinjauan pada konsep kriminalisasi kejahatan dan konsep pidana serta pemidanaan yang dirumuskan pada pasal tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa selain kriminalisasi tindak pidana penghinaan presiden dan/atau wakil presiden sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini disertai dengan alasan hukumnya, konsep pidana pada pasal tersebut juga tidak selaras dengan 4 (empat) misi pembentukan hukum pidana nasional yaitu misi dekolonialisasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, dan adaptasi serta harmonisasi hukum pidana terhadap berbagai perkembangan baru dibidang hukum pidana. Konsep pemidanaan yang dituangkan juga jauh dari semangat restorative justice sebagai tujuan pemidanaan. The defamation to the President and Vice President represented in the criminal law draft in August 2019. This criminalization created uncertainty over the provision that had previously been revoked through the Constitutional Court's negative legislation in the ruling No. 13-22 / PUU-IV / 2006. This study reviews the concept of criminalization and the concept of crime and punishment formulated in the article. This study concludes that criminal acts that insult the President or vice president are no longer relevant to the current conditions. The criminal concept in the article is also not in line with the 4 (four) missions for the formation of national criminal law. They are the decolonization, democratization, consolidation of criminal, and adaptation and harmonization of criminal law. The concept of punishment also far from the spirit of restorative justice as a goal of punishment.
2019年8月的《刑法》草案中再次展示了对国家元首或总统和/或副总统的蔑视。当然,这导致了宪法法院在判决13-22/ pu- iv /2006中废除的一项消极立法的动议。通过这项研究,作者提出了对本章所阐述的犯罪犯罪、犯罪和无罪观念的审查。重罪。这项研究结果表明,除了几天后,侮辱和/或总统副总统无关紧要了与目前的状况以及刑事法律概念,该章的原因也不符合4(四)国家刑法的形成就是任务dekolonialisasi刑法,民主化巩固刑法,刑法以及对刑法新发展的适应和协调。拟议的理念也与作为选举目标的正义复兴精神背道而驰。2019年8月向总统和副总统递交刑事法律草案。这一反常行为的证据还不确定,即此前发生的暴力事件已被确定通过宪法法院13-22号/ pu- iv / 2006的负面立法。这项研究回顾了文章中犯罪的概念和犯罪和惩罚制度的概念。这个关于犯罪行为的研究结论是,目前的条件与犯罪行为无关。文章中提到的罪犯也不是四人组对国家罪犯构成的偏见。他们是殖民地、民主、犯罪巩固、适应与调和的法律。惩罚的概念和惩罚目标一样远离恢复正义的精神。
{"title":"Tinjauan Kebijakan Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam RKUHP","authors":"Wemby Adhiatma Satrio Prayogo","doi":"10.15294/PANDECTA.V15I2.22402","DOIUrl":"https://doi.org/10.15294/PANDECTA.V15I2.22402","url":null,"abstract":"Penghinaan terhadap Kepala Negara atau Presiden dan/atau Wakil Presiden kembali dihadirkan dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana versi Agustus 2019. Tentu hal ini menimbulkan kegamangan atas ketentuan tersebut yang sebelumnya pernah dicabut melalui proses negative legislation oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 13-22/PUU-IV/2006. Melalui riset ini penulis menitik beratkan tinjauan pada konsep kriminalisasi kejahatan dan konsep pidana serta pemidanaan yang dirumuskan pada pasal tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa selain kriminalisasi tindak pidana penghinaan presiden dan/atau wakil presiden sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini disertai dengan alasan hukumnya, konsep pidana pada pasal tersebut juga tidak selaras dengan 4 (empat) misi pembentukan hukum pidana nasional yaitu misi dekolonialisasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, dan adaptasi serta harmonisasi hukum pidana terhadap berbagai perkembangan baru dibidang hukum pidana. Konsep pemidanaan yang dituangkan juga jauh dari semangat restorative justice sebagai tujuan pemidanaan. The defamation to the President and Vice President represented in the criminal law draft in August 2019. This criminalization created uncertainty over the provision that had previously been revoked through the Constitutional Court's negative legislation in the ruling No. 13-22 / PUU-IV / 2006. This study reviews the concept of criminalization and the concept of crime and punishment formulated in the article. This study concludes that criminal acts that insult the President or vice president are no longer relevant to the current conditions. The criminal concept in the article is also not in line with the 4 (four) missions for the formation of national criminal law. They are the decolonization, democratization, consolidation of criminal, and adaptation and harmonization of criminal law. The concept of punishment also far from the spirit of restorative justice as a goal of punishment.","PeriodicalId":30516,"journal":{"name":"Pandecta Research Law Journal","volume":"48 1","pages":"207-217"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-09-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"84861350","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-09-04DOI: 10.15294/PANDECTA.V15I2.23932
Saharuddin Daming
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar sekaligus menjadi bagian penting dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Karena itu, pasal 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 mengamanatkan bahwa pemerintah harus mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/2001, Presiden ditugaskan untuk membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang lebih menyeluruh dan terpadu. Untuk maksud tersebut, lahirlah Undang-undang No 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, disusul Undang-undang No 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Berdasarkan regulasi tersebut, maka Negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan sosial akan mengoptimalkan layanan sebaik-baiknya demi terwujudnya pemenuhan hak kesehatan bagi masyarakat. Karena itu tulisan ini akan meneliti bentuk deviasi dalam sistem layanan yang menghambat optimalisasi dalam melaksanakan pemenuhan hak kesehatan bagi masyarakat, selain itu, juga mengkaji perbandingan antara sistem layanan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan dengan asuransi kesehatan pada umumnya. Health is a basic need as well as an important part of human rights that must be fulfilled by the state. Therefore, article 3 of Law Number 36 of 2009 mandates that the government must realize the highest degree of public health as an investment for the development of socially and economically productive human resources. National social security system is a state program that aims to provide certainty of protection and social welfare for all people as mandated in Article 28H paragraph (1), paragraph (2), and paragraph (3) and Article 34 paragraph (1) and paragraph (2) The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. In addition, in the Decree of the People's Consultative Assembly Number X / MPR / 2001, the President was assigned to establish a national social security system in order to provide a more comprehensive and integrated social protection for the people.For this purpose, Law No. 40 of 2004 concerning the National Social Security System was born, followed by Law No. 24 of 2011 concerning Social Security Organizing Bodies. Based on these regulations, the State through Social Security Organizing Bodies for health will optimize the best possible services for the realization of the fulfillment of the right to health for the community. Therefore this paper will examine the form of deviations in the service system that inhibits the optimization in implement
健康是国家必须满足的基本需求,也是人权的重要组成部分。因此,2009年第36号法案第3条规定,政府应该将公共卫生水平视为对社会和经济生产的人力资源开发的投资。国家社会保障制度是国家计划,旨在保证所有人的社会保障和福祉,如1945年《印度尼西亚共和国宪法》第28条第1节(1节)、第2节(2节)、第34节(1节)和第2节(2节)。此外,根据人民议会2001年编号X/MPR/,总统被指派建立一个国家社会安全系统,为更全面、更团结的社会提供社会保护。就这样,2004年《国家社会保障制度40号法案》诞生了,2011年《社会保障机构宪章》第24号也随之诞生。根据这一规定,通过社会保障机构的国家将充分利用服务,以实现其实现公共卫生权利。因此,这篇文章将探讨一种服务体系中阻碍积极履行公共卫生权利的一种偏差形式,同时还将研究公共卫生保障机构中服务系统与一般医疗保险之间的比较。健康是一种基本的需要,它需要人类的重要组成部分,这必须被国家所充分利用。因此,2009年《政府》第三条第36条的《政府必须认识到美国公共卫生的最严重需求,即对社会和经济生产资源的发展进行投资。《国家社会安全系统》是一个国家计划,提供对所有人的保护和社会福利的保证此外,在人民协商编号X / MPR / 2001的命令下,总统奉命建立一个国家社会安全系统,以便为人民提供更多的相互竞争和整合的社会保护。为了这个目的,2004年《国家社会安全系统》第40条的诞生遵循了2011年《社会安全组织组织》第24号的指导方针。基于这些规定,通过社会安全组织组织健康的国家将乐观地为实现社区健康的最佳服务。这就是这篇文章威尔examine境form of deviations服务系统,以至于inhibits fulfillment》《implementing optimization coming right to health for the社区,在加法,,这也examines《不那么可怜境服务系统之间健康和健康保险在社会保障进步身体将军
{"title":"Deviasi Hukum dan Moral dalam Sistem Regulasi dan Pelayanan Badan Pelaksana Jaminan Sosial Kesehatan","authors":"Saharuddin Daming","doi":"10.15294/PANDECTA.V15I2.23932","DOIUrl":"https://doi.org/10.15294/PANDECTA.V15I2.23932","url":null,"abstract":"Kesehatan merupakan kebutuhan dasar sekaligus menjadi bagian penting dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Karena itu, pasal 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 mengamanatkan bahwa pemerintah harus mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/2001, Presiden ditugaskan untuk membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang lebih menyeluruh dan terpadu. Untuk maksud tersebut, lahirlah Undang-undang No 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, disusul Undang-undang No 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Berdasarkan regulasi tersebut, maka Negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan sosial akan mengoptimalkan layanan sebaik-baiknya demi terwujudnya pemenuhan hak kesehatan bagi masyarakat. Karena itu tulisan ini akan meneliti bentuk deviasi dalam sistem layanan yang menghambat optimalisasi dalam melaksanakan pemenuhan hak kesehatan bagi masyarakat, selain itu, juga mengkaji perbandingan antara sistem layanan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan dengan asuransi kesehatan pada umumnya. Health is a basic need as well as an important part of human rights that must be fulfilled by the state. Therefore, article 3 of Law Number 36 of 2009 mandates that the government must realize the highest degree of public health as an investment for the development of socially and economically productive human resources. National social security system is a state program that aims to provide certainty of protection and social welfare for all people as mandated in Article 28H paragraph (1), paragraph (2), and paragraph (3) and Article 34 paragraph (1) and paragraph (2) The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. In addition, in the Decree of the People's Consultative Assembly Number X / MPR / 2001, the President was assigned to establish a national social security system in order to provide a more comprehensive and integrated social protection for the people.For this purpose, Law No. 40 of 2004 concerning the National Social Security System was born, followed by Law No. 24 of 2011 concerning Social Security Organizing Bodies. Based on these regulations, the State through Social Security Organizing Bodies for health will optimize the best possible services for the realization of the fulfillment of the right to health for the community. Therefore this paper will examine the form of deviations in the service system that inhibits the optimization in implement","PeriodicalId":30516,"journal":{"name":"Pandecta Research Law Journal","volume":"2012 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-09-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"73687899","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-09-04DOI: 10.15294/PANDECTA.V15I2.18293
Siti Yuniarti, Erni Herawati
Abstrak Perkembangan TIK, khususnya internet, memunculkan berbagai aktivitas melalui ruang siber ( cyberspace ) yang memunculkan manfaat dan resiko secara bersamaan. Dalam perspektif negara, pemanfaatan TIK dapat dioptimalkan untuk menjalankan fungsi negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Guna mendorong pemanfaatan dalam ruang siber secara optimal, diskusi mengenai kedaulatan negara dalam ruang siber menjadi salah satu pertanyaan mendasar. Penegakan kedaulatan digital oleh negara kerap pula diperlukan untuk meminimalisasi efek negatif yang timbul pada lingkup politik, sosial, ekonomi, budaya dan keamanan nasional. Olehkarenanya, penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana kedaulatan digital diinterprestasikan oleh Indonesia melalui instrumen pemerintahan. Penelitian ini merupakan penelitian tahap awal yang memerlukan penelitian lanjutan. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian awal ini menyimpulkan bahwa dalam rangka pembentukan kedaulatan digital oleh negara, Indonesia saat ini memusatkan pada pembentukan cyber territory dan sumber daya manusia sebagai langkah awal untuk membangun kedaulatan digital. Namun, Indonesia belum memiliki regulasi pada level undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi. The development of ICT's, especially the internet, has led to various activities through cyberspace that has generated benefits and risks simultaneously—from a state's perspective, using ICTs to carry out the state's function in externalizing the welfare's society. To optimize cyberspace's utilization, the discussion on state sovereignty in cyberspace is one of the fundamental questions. The state's enforcement of digital sovereignty is often needed to minimize the adverse effects on political, social, economic, cultural, and national security. Therefore, this research goal is to analyze how Indonesia interprets digital sovereignty through government instruments. This research is early-stage research that requires further research. This preliminary study concludes that Indonesia is currently focusing on developing cyber territory and human resources as a first step to develop Indonesia's digital sovereignty. However, the protection of personal data has not been covered by a specific personal data act at this moment.
{"title":"Analisis Hukum Kedaulatan Digital Indonesia","authors":"Siti Yuniarti, Erni Herawati","doi":"10.15294/PANDECTA.V15I2.18293","DOIUrl":"https://doi.org/10.15294/PANDECTA.V15I2.18293","url":null,"abstract":"Abstrak Perkembangan TIK, khususnya internet, memunculkan berbagai aktivitas melalui ruang siber ( cyberspace ) yang memunculkan manfaat dan resiko secara bersamaan. Dalam perspektif negara, pemanfaatan TIK dapat dioptimalkan untuk menjalankan fungsi negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Guna mendorong pemanfaatan dalam ruang siber secara optimal, diskusi mengenai kedaulatan negara dalam ruang siber menjadi salah satu pertanyaan mendasar. Penegakan kedaulatan digital oleh negara kerap pula diperlukan untuk meminimalisasi efek negatif yang timbul pada lingkup politik, sosial, ekonomi, budaya dan keamanan nasional. Olehkarenanya, penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana kedaulatan digital diinterprestasikan oleh Indonesia melalui instrumen pemerintahan. Penelitian ini merupakan penelitian tahap awal yang memerlukan penelitian lanjutan. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian awal ini menyimpulkan bahwa dalam rangka pembentukan kedaulatan digital oleh negara, Indonesia saat ini memusatkan pada pembentukan cyber territory dan sumber daya manusia sebagai langkah awal untuk membangun kedaulatan digital. Namun, Indonesia belum memiliki regulasi pada level undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi. The development of ICT's, especially the internet, has led to various activities through cyberspace that has generated benefits and risks simultaneously—from a state's perspective, using ICTs to carry out the state's function in externalizing the welfare's society. To optimize cyberspace's utilization, the discussion on state sovereignty in cyberspace is one of the fundamental questions. The state's enforcement of digital sovereignty is often needed to minimize the adverse effects on political, social, economic, cultural, and national security. Therefore, this research goal is to analyze how Indonesia interprets digital sovereignty through government instruments. This research is early-stage research that requires further research. This preliminary study concludes that Indonesia is currently focusing on developing cyber territory and human resources as a first step to develop Indonesia's digital sovereignty. However, the protection of personal data has not been covered by a specific personal data act at this moment.","PeriodicalId":30516,"journal":{"name":"Pandecta Research Law Journal","volume":"16 1","pages":"154-166"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-09-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"87772576","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}